알림마당 Notice

HOME알림마당 Notice공지사항 Notice

Undang-undang Anti kekerasaan di tempat kerja

페이지 정보

조회 944회 작성일 19.06.27

본문

Mulai 16 juli 2019,

undang-undang Anti-kekerasan di tempat kerja akan ditegakkan.

 

Kekerasan : Tindakan yang berikan sakit fisik/mental atau memburuk kondisi kerja yang di luar lingkup pekerjaan dengan memanfaatkan keunggulan posisi atau hubungan di tempat kerja

 

  • Jika terjadi kekerasan di tempat kerja, segera investigasi dan tindakan
  • Pencegahan dalam aturan kerja dan harus mencatatkan rincian investigasi (Didenda hingga 5juta won)
  • Larangan kerugian bagi karyawan karena pelaporan / pernyataan kejadian (Violation: Hukuman pidana 3tahun penjara atau didenda hingga 30juta won)

 

http://www.law.go.kr/LSW/lsSc.do?tabMenuId=tab18&p1=&subMenu=1&nwYn=1&section=&tabNo=&query=%EA%B7%BC%EB%A1%9C%EA%B8%B0%EC%A4%80%EB%B2%95#J76:0

댓글목록

등록된 댓글이 없습니다.