Wajib karantina bagi pendatang
페이지 정보
조회 1,130회
작성일 20.03.31
본문
□ Anda tidak akan dihukum walaupun telah berlalu periode aplikasi permohonan izin tinggal selama periode perawatan / isolasi. Setelah perawatan / isolasi selesai, silakan akses Kantor Imigrasi dan Urusan Luar Negeri (kantor dan kantor cabang) di bawah yurisdiksi Anda.
* Pendaftaran / penduduk asing: Mengunjungi dalam waktu 30 hari setelah perawatan / isolasi selesai
*Orang asing jangka pendek: kunjungan dalam 10 hari setelah perawatan / isolasi selesai
- 이전글Jaga jarak sosial sekali lagi! 20.04.06
- 다음글Yuk ramai-ramai sukseskan gerakan Social Distancing! 20.03.29
댓글목록
등록된 댓글이 없습니다.