Mulai 16 juli 2019,
undang-undang Anti-kekerasan di tempat kerja akan ditegakkan.
Kekerasan : Tindakan yang berikan sakit fisik/mental atau memburuk kondisi kerja yang di luar lingkup pekerjaan dengan memanfaatkan keunggulan posisi atau hubungan di tempat kerja
- Jika terjadi kekerasan di tempat kerja, segera investigasi dan tindakan
- Pencegahan dalam aturan kerja dan harus mencatatkan rincian investigasi (Didenda hingga 5juta won)
- Larangan kerugian bagi karyawan karena pelaporan / pernyataan kejadian (Violation: Hukuman pidana 3tahun penjara atau didenda hingga 30juta won)
http://www.law.go.kr/LSW/lsSc.do?tabMenuId=tab18&p1=&subMenu=1&nwYn=1§ion=&tabNo=&query=%EA%B7%BC%EB%A1%9C%EA%B8%B0%EC%A4%80%EB%B2%95#J76:0